Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 4 Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk upaya hukum: a. kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase; b. kasasi atau peninjauan kembali perkara

Permohonan peninjauan kembali dalam perkara perdata yang diajukan dengan alasan telah ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985), maka Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk harus melakukan penyumpahan terhadap Pemohon Kasasi atau Penemu Novum mengenai hari, tanggal
Diketahui, Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara Budi Said dengan dasar alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.
Brief Answer: Untuk menghindari rekayasa alat bukti dokumen ataupun alat bukti lainnya, maka dipersyaratkan oleh undang-undang agar novum (bukti baru) dalam permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali, harus telah ada sebelum perkara diperiksa dan diputus pengadilan, hanya saja alat bukti baru berhasil ditemukan dikemudian hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap—mengingat masa berlaku
permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Alasan-alasan Permohonan PK. Selanjutnya, permohonan PK putusan perkara perdata dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: [1] a.
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI. Atas Keputusan Mahkamah Agung R.I. Reg No K /Sip/20…tertanggal………….2011……..jo. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda. No………. /Pdt/2011……./PT DKI, tertanggal …………2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal ……. 2011.
bukti baru) (novum) yang kami temukansetelah diputusnya perkara ini dalam pemeriksaan di tingkatkasasi terdahulu, berupa:SSP (Surat Setoran Pajak) tanggal 9 Mei 1997 wajibpajak/penyetor Drs. (novum tersebut di atas kamilampirkan dalam permohonan peninjauan kembali ini);Hal mana bukti bukti baru) (novum) tersebut belum pernahdiajukan sebagai bukti, baik dalam persidangan di tingkatPengadilan

Jenis: SEMA: Nomor: 10: Tahun: 2009: Tentang: Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali: Klasifikasi: SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali : Materi Muatan Pokok: Permohonan peninajuan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang.

Ma7jAwG.
  • er1964cte7.pages.dev/130
  • er1964cte7.pages.dev/160
  • er1964cte7.pages.dev/700
  • er1964cte7.pages.dev/965
  • er1964cte7.pages.dev/48
  • er1964cte7.pages.dev/599
  • er1964cte7.pages.dev/77
  • er1964cte7.pages.dev/248
  • er1964cte7.pages.dev/91
  • er1964cte7.pages.dev/604
  • er1964cte7.pages.dev/139
  • er1964cte7.pages.dev/461
  • er1964cte7.pages.dev/95
  • er1964cte7.pages.dev/297
  • er1964cte7.pages.dev/347
  • contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata